BENGKULU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu April hingga 10 Mei 2026 yang mana dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H.. dalam gelar rilis di Mapolres Bengkulu Utara pada Selasa (12/5).
Dijelaskan Polisi meringkus empat orang tersangka berinisial RN, AT, JT, dan AH ditangkap berada di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhamad Azhara dan Kasi Humas Iptu Edi Permana mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
“Dari pengungkapan dilakukan di Kelurahan Gunung Alam, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, serta Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur,”ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H.

Selanjutnya Kapolres menjelaska tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,8 gram.
Adapun dari tangan tersangka AT disita 0,95 gram sabu, dari RN sebanyak 0,25 gram, dan dari JT ditemukan paket kecil seberat 0,20 gram.
Menariknya tangkapan terbesar didapat dari tangan tersangka AH, di mana penyidik menemukan satu paket besar dan 30 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 15,4 gram.
Selain narkotika, Satresnarkoba juga menyita barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, ponsel, serta sepeda motor.

Saat menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus operandi sistem peta yang mana transaksi dilakukan melalui pesan aplikasi WhatsApp, di mana penjual akan meletakkan barang di lokasi tertentu dan memberikan petunjuk lokasi atau koordinat kepada pembeli tanpa harus bertemu langsung.
“Mereka berperan memiliki, menguasai, menyediakan, hingga menjual dan mengedarkan sabu dengan sistem peta petunjuk lokasi,” jelasnya.
Kapolres menamnahkan bahwa sekarang keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
