BENGKULU UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara, melalui Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkapkan kasus penusukan yang melukai empat pemuda saat hiburan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara tepatnya di tribun Alun-Alun Rajo Malim Paduko yang terjadi pada Rabu malam (8/7).
Pelaku berinisial AP (21), warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya yang telah melakukan aksi penusukan kepada DP (19), RK (17), TH (18) dan TP (18) merupakan warga Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Press Conference yang dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas dan Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa dari hasil penyelidikan kejadian bermula antara adu mulut (cekcok) antara pelaku dan korban di tempat acara tersebut.
“Saat kejadian pelaku diduga dalam kondisi mengkonsumsi alkohol yang di oploskan dengan Komix obat batuk”ungkap Kapolres.
Kapolres Bengkulu Utara menerangkan diduga pelaku AP menggunakan sebilah pisau untuk menyerang korbanya sehingga membuat korban terluka.
“Kami mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian milik pelaku, serta empat set pakaian milik masing-masing korban”terangnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kekerasan, juga menyoroti bahaya minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal di Kabupaten Bengkulu Utara. Ia menyatakan Polres Bengkulu Utara akan memperkuat penindakan terhadap peredaran miras demi menjaga kondusivitas wilayah.
