BENGKULU – Tim Advokat Kantor Pengacara ternama di Kota Bengkulu P.T Nedi Akil Lawyer ADV Nediyanto Ramadhan Akil S.H., M.H., ADV. Ara Daskirin, S.H. dan ADV. Mona Agustina Nedy, S.H., M.H. melakukan Resume pembelaan Advokat terdakwa SO pada Seni kamren 20 April 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Tim Advokat kepada terdakwa SO pada 23 April 2026 kepada awak media. Ia menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidooi) perkara pidana korupsi Nomor: 93/PID.SUS-TPK/2025/PN Bgl di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023 atas nama terdakwa Suripno.
Pengacara Kondang Nediyanto Ramadhan S.H M.H, atau yang lebih terkenal Nedi Akil mengatakan nota pembelaan tersebut disampaikan atas tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang menuntut terdakwa So meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa So dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan, dikurangi selama para Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan, menghukum Terdakwa So untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan dan menghukum Terdakwa So untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 152.890.134,- (seratus lima puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga pulh empat rupiah).
“Namun Terdakwa I dan Terdakwa II telah menitipkan uang pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sejumlah Rp. 152.890.134,- (seratus lima puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga pulh empat rupiah) agar dirampas untuk negara dan dibebankan lagi membayar uang pengganti”ungkap Nedi.
Terhadap Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah tersebut ADV. Nediyanto Ramadhan AkiL, S.H., M.H., ADV. Ara Daskirin, S.H. dan ADV. Mona Agustina Nedy, S.H., M.H.yakni Tim Advokat terdakwa So menyampaikan Nota pembelaan yang intinya berdasarkan fakta terungkap di muka persidangan dan berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan cabang Bekasi Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNBT/0829 masih ada pihak lainnya yang nama-namanya tercantum secara jelas dan tegas dalam laporan hasil audit yaitu Asmara Wijaya dan kawan-kawan yang secara nyata melakukan penyimpangan (menikmati uang hasil penyimpangan) belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Sehingga dalam penyidikan perkara a quo hanya 2 (dua) orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yaitu Terdakwa II dan Terdakwa I, jelas-jelas penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah tersebut tidak adil (tebang pilih), tidak konsisten, subjektif, diskriminatif dan melukai rasa keadilan (tajam kebawah tumpul keatas), dan oleh karenanya wajar jika dilakukan penyidikan tambahan (lanjutan) dan pengembangan penyidikan terhadap Asmara Wijaya dan kawan-kawan untuk diminta pertanggungjawaban pidananya sebagaimana yang dialami oleh Terdakwa II Suripno, S.Si bin Amran dalam perkara ini, tentu tindakan ini melanggar prinsip equality before the law, keadilan objektif dan konsistensi”ungkap Nedi Akil dengan tegas.

Tim Advokat terdakwa So Nedi Akil meminta Majelis Hakim yang Mulia menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut
Pertama menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa II Suripno, S.Si Bin Amran.
Kedua memerintahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melakukan penyidikan tambahan (lanjutan), pengembangan penyidikan keterlibatan pihak lain sebagai “Penikmat Uang Hasil Penyimpangan” diusut tuntas berdasarkan fakta terungkap di muka persidangan dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Cabang Bekasi Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNBT/0829 yaitu terhadap Asmara Wiyaja dan kawan-kawan yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
