JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Tak sendiri, dua mantan pimpinan BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditahan dalam perkara yang sama.
Detik-Detik Penahanan
Ketiga tersangka keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu sore (3/6/2026) sekitar pukul 17.12 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dadan Hindayana langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot ketiganya dari jabatan pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026), yang kemudian segera diikuti dengan penggeledahan intensif di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih.
Duduk Perkara dan Modus Operandi
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan anggaran raksasa program MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah. Adapun modus operandi yang ditemukan penyidik antara lain:
- Permainan Mitra Penyalur: Pihak BGN diduga sengaja meloloskan yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun tidak memenuhi syarat.
- Afiliasi Tersangka: Yayasan-yayasan yang terpilih diketahui memiliki hubungan atau terafiliasi langsung dengan para tersangka.
- Aliran Dana Fantastis: Yayasan mitra tersebut diduga menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya yang bersumber dari uang negara.
- Markup Harga: Ditemukan pula indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan logistik pangan yang tidak sesuai dengan nilai riil di lapangan.
Langkah Pemerintah
Untuk menjaga agar program strategis nasional ini tidak terganggu, pemerintah telah menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai pelaksana tugas atau pejabat yang menggantikan pimpinan sebelumnya guna memastikan distribusi gizi kepada masyarakat tetap berjalan.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa operasi “bersih-bersih” ini merupakan komitmen untuk memastikan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan anak-anak Indonesia tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat.
