JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber berskala besar yang menimpa PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Aksi pembobolan sistem perbankan ini mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp144,82 miliar.
Pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, pada Selasa (14/07/2026).
Peran Tersangka dalam Sindikat Siber Internasional
Hasil penyidikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan siber yang memfasilitasi pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, sindikat ini telah beroperasi secara terstruktur sejak tahun 2025 dengan modus merekrut puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto.
”Seluruh akun tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada pelaku utama di Jakarta. Pada 22 Februari 2026, akun-akun tersebut digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan 6.609 nasabah Bank Jambi. Dalam hitungan jam, uang senilai Rp144,82 miliar dikonversi menjadi kripto dan ditransfer ke luar negeri,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Upaya Asset Recovery dan Penegakan Hukum
Dalam menuntaskan perkara ini, Polda Jambi mengedepankan metode scientific investigation dan digital forensik. Hasil pengembangan penyidikan, tim berhasil membekukan aset senilai Rp18,94 miliar yang diduga hasil kejahatan.

”Kami terus menelusuri aliran dana dan mengejar pelaku lain yang berada di luar negeri. Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan asset recovery guna memulihkan kerugian,” tegas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan Keamanan Data Pribadi
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan siber.
”Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Polda Jambi kini terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.




