Akses Jalan Terancam Putus, Warga Air Manganyau dan PT SIL Tempuh Jalur Mediasi Soal Parit Gajah

BENGKULU UTARA – Ketegangan terkait lahan perkebunan di Desa Air Manganyau Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mencuat. Rapat mediasi yang digelar di Mako Polsek Batik Nau, melibatkan masyarakat dan Perusahaan, mengungkap sejumlah permasalahan serius terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT SIL dan pembangunan Parit Gajah Kamis (17/9).

Pertemuan yang berlangsung di Mako Polsek Batiknau yang dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, serta kepala desa dan masyarakat ini diwarnai tuntutan , agar pembangunan Parit Gajah dihentikan sementara.

Mewakiki masyarakat Kades Air Manganyau Bambang, menyatakan Warga yang mengaku memiliki dan mengelola lahan pertanian di wilayah itu, meminta agar alat berat perusahaan tidak melanjutkan penggalian parit gajah sampai semuanya jelas.

“Kami khawatir, pemaritan itu akan memutus akses utama yang selama ini digunakan para pekebun untuk mengeluarkan hasil tani, selain itu juga pihak dari perusahaan tidak bisa menunjukkan HGU”ungkap Bambang.

Dari sisi masyarakat berdasarkan sertifikat yang ada, lokasi pembangunan siring gajah diklaim berada di kawasan yang masih termasuk lahan milik warga dan berada di luar wilayah HGU perusahaan. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan lokasi tersebut masih berada dalam kawasan HGU sehingga perusahaan memiliki hak untuk mengelolanya.

Dikatakan Rizal, selaku Tokoh masyarakat Air Manganyau mengatakan masyarakat tetap akan menolak pembangunan siring gajah di wilayah Desa Air Manganyau selama persoalan HGU dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat belum diselesaikan.

Masyarakat tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dari konflik tersebut, melainkan hanya berupaya mempertahankan hak atas tanah dan keberlangsungan hidup.

“Kami bukan mencari kekayaan, tetapi hanya ingin bertahan hidup. Masyarakat juga ingin jalan umum ini terbuka untuk aktivitas sehari-hari. Seharusnya perusahaan bisa lebih terbuka karena mereka berusaha di wilayah desa penyangga”tegasnya.

Rizal menambahkan bahwa tujuan perusahaan berada di wilayah desa penyangga tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Karena itu, sebaiknya perusahaan juga mendengar apa yang diinginkan masyarakat agar kegiatan usaha bisa berjalan aman.

Adapun hasil dari musyawarah ini adalah pihak perusahaan akan mengahadirkan BPN dalam hasil musyawarahnya yanh disaksikan pihak Tripika sebagai berikut.

  1. Apabila pihak dari perusaahaan akan tetap melaksanakan pembuatan parit gajah dengan cara memutus jalan umum, maka dari perusahaan harus menghadirkan BPN, dengan tujuan untuk menunjukkan tapal batas perusahaan dengan kebun masyarakat.

Apabila terbukti jalan itu masuk dakam HGU perusahaan, maka perusahaan diperbolehkan untuk melakukan pembuatan parit gajah, namun apabila jalan tersebut diluar HGU, tumpang tindih dengan masyarakat maka pihak perusahaan tidak boleh membangun parit gajah sampai ada mekanisme dan aturan tang berlaku.

2.Pihak masyarakat tidak akan pernah mengizinkan pembuatan parit gajah sampai ada keputusan dari BPN.

3.Pihak perusahaan wajib mengganti rugi sawit masyarakat yang terdampak dari pembuatan parit gajah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *