BENGKULU – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026), Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., menyampaikan bahwa jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 8 laporan polisi dengan mengamankan 9 tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dari 9 tersangka tersebut, 5 orang merupakan residivis dan 4 lainnya merupakan pengguna baru. Para tersangka berinisial ND (19), FS (23), RG (26), MD (23), MR (36), SH (31), RD (28), NS (19), dan PD (28).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9,19 gram sabu dan 3,62 gram ganja. Salah satu barang bukti sabu terbesar, yakni 4,80 gram, diamankan dari tersangka ND (19) yang dikemas dalam sejumlah paket kecil.
Kapolresta Bengkulu menegaskan, pengungkapan ini tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.
” Jajaran Satres Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengedar, kurir maupun jaringan narkotika lainnya”sampainya.
Kapolresta Bengkulu juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Kapolresta berpesan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, khususnya terkait narkoba, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan kepada petugas. Mari bersama-sama memastikan Kota Bengkulu bersih dari narkoba.
